AXIALNEWS.id | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Binjai di Lapangan Apel Pemerintah Kota Binjai, Senin (5/1/2026).
Apel dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai.
Pj Sekdako Binjai menekankan pentingnya percepatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LKPJ) Anggaran Tahun 2025 oleh seluruh OPD, yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai TA 2025.
Ia menegaskan Pemko Binjai tetap berkomitmen menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, baik dalam proses penganggaran, penatausahaan, maupun pelaporan.
Seluruh OPD diminta menyampaikan data pendukung laporan keuangan kepada BPKPD paling lambat 12 Januari 2026.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, serta OPD yang memiliki belanja modal fisik agar segera menyelesaikan seluruh dokumen pendukung guna mempermudah proses pencatatan.
OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diminta segera menginput seluruh penerimaan ke dalam aplikasi SIPD.
Sehubungan rencana pemeriksaan lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Februari 2026, seluruh jajaran perangkat daerah diharapkan bersikap kooperatif serta mempersiapkan seluruh dokumen dan berkas pertanggungjawaban secara optimal.
Langkah ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mewujudkan tata kelola keuangan transparan dan akuntabel guna mendukung visi pembangunan daerah Mewujudkan Binjai yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi