AXIALNEWS.id | Walikota Binjai Amir Hamzah dan Kajari Binjai Jufri Nasution melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai, di Ruang Kerja Walikota Binjai, Senin (29/5/2023).
Penandatanganan ini untuk memperpanjang kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2021.
Amir mengatakan MoU merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan, serta proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepannya dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebab Kejaksaan memiliki peran sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah bilamana terjadi masalah-masalah perdata maupun masalah-masalah tata usaha negara yang menimpa Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Amir berharap kedepannya Pemko Binjai dengan Kejari Binjai terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Binjai.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani