AXIALNEWS.id | Dua (2) unit mobil damkar kapasitas 4000 liter berklasifikasi terlengkap dibeli Bupati Langkat Syah Afandin untuk meningkatkan pelayanan dasar perlindungan masyarakatnya.
Pasca kebakaran di Kecamatan Bahorok, Kamis (3/4/25) lalu, Bupati Langkat menjanjikan penambahan satu unit mobil damkar di P-APBD 2025 untuk ditempatkan di Bahorok, namun yang dibeli dua unit.
Kini total mobil pemadam kebakaran (Damkar) miliki Pemkab Langkat berjumlah tujuh (7) unit yang ditempatkan di enam kecamatan: Stabat (Mabes: 2 unit), Selesai, Tanjung Pura, Sei Lepan kemudian Bahorok dan Batang Serangan.
Kebijakan Bupati Langkat ditengah efesiensi anggaran tetap mengutamakan salah satu pelayanan dasar masyarakat diapresiasi Tokoh Pemuda Sumut, Irwandi Sembiring.
“Janji satu unit, tapi yang dibeli dua unit damkar ditengah efesiensi anggaran, ini langkah bijak Bapak Bupati yang pantas diapresiasi warga Langkat,” sebut Bendahara PW KAMMI Sumut itu, Kamis (5/2/2026).
“Kami menilai, Syah Afandin adalah sosok pemimpin yang benar-benar faham kebutuhan warganya, mengingat masih terbatasnya jumlah Armada Damkar jika dilihat dari luas wilayah, dan sering terjadinya musibah kebakaran,” tambah pria kelahiran Tanjung Pura itu.
Dirinya pun yakin, dibawah kepemimpinan Syah Afandin, Langkat terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan dasar masyarakat diberbagai sektor sesuai amanat undang-undang.
Pembelian dua unit mobil damkar itu, dibenarkan Sekretaris Satpol PP Langkat, Saiful pada 21 Januari 2026 lalu. Namun dirinya enggan memberikan keterangan terkait rincian spek kedua mobil baru tersebut, termasuk total biaya belanja.
Informasi diterima, total biaya belanja dua mobil damkar termasuk biaya pengurusan administrasi pajak dan lainnya kisaran Rp 4,2 miliar sementara pagu sebelumnya 4,5 miliar, lebihnya jadi SiLPA.
“Iya baru beli dua unit damkar, mobil datang sekitaran dua bulanan lalu. Untuk harga pasti dan detail speknya saya tidak tahu, karena bukan saya PPTK nya,” sebut Saiful di ruang kerjanya.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan kebakaran, salah satu sub urusan dari urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Urusan wajib dimaksud yang berkaitan dengan pelayanan dasar di antaranya adalah:
Pemerintah juga telah menetapkan PP No 2 Tahun 2018 tentang SPM, yang kemudian ditindaklanjuti Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 menit, setelah menerima laporan.(*)
Editor: Riyan