Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober: Bebas Denda & Diskon Hingga 5%

Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya ini.

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025.

Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di ruang jerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan Noor.

Baca Juga  Bandar Khalifah Deliserdang Marak Tawuran, Warga Minta Polisi Cepat Bertindak

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.

Program ini bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Program yang diberikan berupa:

  • Potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo,
  • Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara,
  • Bebas Pajak Progresif,
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB,
  • Bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca Juga  Polda Sumut & Brimob Gerebek Lapak Judi di Jermal Beromset Miliaran Perhari
Baca Juga  KRIS Pengganti Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Besaran Iuran Ditetapkan 1 Juli 2025

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us