AXIALNEWS.id | Pj Sekdako Binjai, Chairin F Simanjuntak bertindak sebagai pembina apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (8/12/25).
Apel dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai.
Pj Sekda mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna anggaran untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting terkait pengelolaan anggaran tahun 2025.
Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya terkait:
Pj Sekda juga mengingatkan seluruh bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh uang yang diterima dan memastikan tidak ada saldo kas paling lambat 31 Desember 2025.
Ia turut menekankan pentingnya ketaatan terhadap seluruh ketentuan terkait penggunaan anggaran, serta meminta tiap pengguna anggaran melakukan penghematan dengan menunda atau membatalkan kegiatan dianggap kurang berdampak pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi