Pengguna Anggaran di Pemko Binjai Diminta Batalkan Giat Tak Berdampak ke Pelayanan

Apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai, Senin (8/12/25) di Lapangan Apel Pemko Binjai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pj Sekdako Binjai, Chairin F Simanjuntak bertindak sebagai pembina apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (8/12/25).

Apel dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai.

Baca Juga  SMSI Sumbang Puluhan Sak Semen & Sertu Bantu Warga Binjai Terdampak Banjir

Pj Sekda mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna anggaran untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting terkait pengelolaan anggaran tahun 2025.

Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya terkait:

  • pengajuan pencairan belanja hibah dan bantuan sosial,
  • penyampaian SPMLS dan SPMGU,
  • pengembalian uang persediaan, serta
  • penginputan seluruh penerimaan pajak dan retribusi pada aplikasi SIPD.
Baca Juga  Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Jadi Contoh Tauladan

Pj Sekda juga mengingatkan seluruh bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh uang yang diterima dan memastikan tidak ada saldo kas paling lambat 31 Desember 2025.

Ia turut menekankan pentingnya ketaatan terhadap seluruh ketentuan terkait penggunaan anggaran, serta meminta tiap pengguna anggaran melakukan penghematan dengan menunda atau membatalkan kegiatan dianggap kurang berdampak pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us