Menanggapi itu, Anoriyan pun menyatakan Perindo dan SMSI sejalan. Berjuang untuk membela kepentingan rakyat.
SMSI adalah perusahaan pers bertindak sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

Pers menjadi pilar keempat dalam pembangunan bangsa, harus selalu membela dan berpihak untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyat.
Hal ini, sebut Anoriyan, adalah fungsi seorang jurnalis sesuai amanat Pasal 3 UU Pers ayat 1: Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Dan ayat 2: disamping fungsi – fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
“SMSI berjuang untuk menyampaikan kebenaran dan membela kepentingan bangsa, negara dan rakyat (keterpihakan ke publik) sesuai amanat UU Pers. Ini sejalan dengan Partai Perindo,” tutur Pimred axialnews.id itu.
Sembari menyampaikan, SMSI saat ini organisasi perusahaan Pers terbesar didunia beranggotakan seribu lebih media. Serta menjadi salah satu organisasi Pers di Indonesia yang sudah Konstituen Dewan Pers.
“Terverifikasi berdasarkan SK Dewan Pers No. 22/SK-DP/V/2020 ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada 29 Mei 2020,” ungkap Bendahara SMSI Binjai Langkat mengakhiri.(axialnews.id)