Petugas Tindak 9 Pelanggar Lalulintas di Operasi Toba 2022

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK dan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan beserta komandan satuan TNI/Polri melakukan peninjauan armada dan pasukan Operasi Keselamatan Toba 2022, di Lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (1/3/2022). (Sumber Diskominfo Langkat For axialnews.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Polres Langkat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Toba 2022, di Lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (1/3/2022). 

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1 – 14 Maret 2022.  

Hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Plt Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan . Apel dipimpin Kapolres Langkat  AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.

Kapolres Langkat menyampaikan amanat Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.  Operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, serta menghambat penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera Utara. 

Baca Juga  Syah Afandin Terima Aset Air Minum & Sanitasi Kementerian PUPR

Sesuai temanya “meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polres Langkat”.

“Pelaksanaannya melibatkan 2.299 personel, terdiri 150 personel dari Satgas Polda Sumut dan 2.149 personel dari Satgas kewilayahan,” sebut Danu.

Baca Juga  Cegah Ormas Saling Serang, Polres Langkat Gelar FGD

Dioperasi ini dilakukan tindakan hukum pada sembilan (9) pelanggaran lalulintas, diantaranya:

  1. Pengemudi Ranmor  (kendaraan bermotor)  yang menggunakan HP saat berkendara. 
  2. Pengemudi Ranmor dibawah umur (belum cukup umur). 
  3. Berboncengan lebih dari 1(satu) orang. 
  4. Tidak menggunakan Helm SNI saat berkendara.
  5. Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol. 
  6. Melawan arus.
  7. Tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman). 
  8. Ugal ugalan dan 
  9. Over Dimensi dan Over Load (ODOL), artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga  Sudah Ditipu Rp1 Miliar, Istri Polisi ini Dilaporkan Kasus Penyekapan
Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us