Polda Sumut Belum Berhenti, Bakal Ada Diskotek Lainnya Ditutup

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/25) di Mapolda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Langkah tegas Polda Sumatera Utara bersihkan tempat hiburan malam (THM) atau diskotek dari peredaran narkoba belum berhenti.

Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam terbukti jadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut memastikan akan ada lagi THM lainnya bakal menyusul.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.

Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.

Baca Juga  Fun Run Hitung Mundur PON 2024 Bersama Menpora, Persiapan Sumut On The Track

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Kombes Jean, Selasa (15/7/25) di Mapolda Sumut.

Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB, dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial.

Baca Juga  Jokowi Minta GAMKI Berani Ingatkan Hilirisasi ke Presiden Berikutnya

Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dirresnarkoba Polda Sumut juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Ikut Lepas & Mendoakan Jenazah Dato’ Seri Syamsul Arifin

“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tandasnya.

Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us