Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Tanjung Balai, 987 kg Disita

Sebanyak 18 karung atau 987,22 kg sisik trenggiling yang diamankan Polda Sumut, Kamis (8/8/24). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut ungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling, satwa dilindungi, di Kota Tanjung Balai.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, mulanya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik trenggiling di Kota Tanjung Balai.

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN,” ungkapnya, Kamis (8/8/24).

Baca Juga  Markas Begal di KIM III Digerebek Polisi, 9 Pelaku Tertangkap Positif Narkoba

“Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik trenggiling seberat 987,22 kg,” sambungnya.

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Lalu, menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.

Baca Juga  Jaringan Narkoba "Napi" Lapas Tanjung Gusta Terbongkar, Polda Sumut Sita 45 Kg Sabu

“Pelaku AH menyimpan sisik trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Pernah Kasus Salah Tangkap, Ini Lebih Parah Driver Ojol Dijebak Oknum Polisi Antar Paket Berisi Sabu

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us