Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Amankan 2 Pelaku & 3 kg Sabu

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo saat pemaparan terkait penangkapan bandar narkoba jaringan Aceh-Medan, Selasa (20/8/24) tepatnya di Mapolres Binjai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menjelang perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antarprovinsi Aceh-Medan.

Pelaku ditangkap di sekitaran jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara, Jumat (16/8/24).

Dalam pengunkapan itu, tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 2 orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30), keduanya berasal dari Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Dipimpin H Kires, Amir Hamzah Ajak Golkar Binjai Bersinergi

“Lalu, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah,” jelasnya saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Binjai, Selasa (20/8/24).

“Didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi,” sambungnya.

Baca Juga  Targetkan Sumut Bersih, Tiga Jenderal Gabungan Gerebek Barak Judi-Narkoba

Ia juga menyampaikan hasil introgasi terhadap FH dan SG bahwa dua pelaku tersebut mengaku hanya sebagai kurir sabu.

Lalu, Timnya bergegas melakukan penggeledahan ke rumah kos terduga di Jalan Pasar 1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, saat itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam kos-kosan.

“Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut,” imbuhnya.

Terhadap terduga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani
Baca Juga  Kemenkes & DPR RI Sosialisasi Germas ke Masyarakat Binjai, Berikut Tujuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us