Pria Medan Promosikan Situs Judi Online Ditangkap

Dit Siber Polda Sumut menangkap pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya untuk memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di Jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” katanya, Kamis (21/11/24).

Baca Juga  Komnas PA Minta Polda Sumut Tambahkan Polwan di Unit PPA

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Afandin Salurkan 500 Sembako Ramadan Berkah ke Dhuafa Langkat Hulu

Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us