Program Restorative Justice, Kades/Lurah se-Sumut Ikuti Pelatihan Paralegal Tahap II

Biro Hukum Setdaprov Sumut bersama Kakanwil Kemenkum Sumut melaksanakan rapat sosialisasi secara virtual tentang Pelatihan Peserta Paralegal Serentak Tahap II Tahun 2025 dari Desa/Kelurahan se Sumut, Senin (19/5/25) di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemprov Sumut bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumut mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual.

Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan program Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Giat ini berlangsung di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Senin (19/5/2025).

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Fredy mengatakan pelatihan paralegal desa merupakan hasil tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumut.

Baca Juga  Rahudman Siap Bantu Pembangunan Kantor MW KAHMI Sumut

Rencananya, Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai tanggal 3 Juni 2025. Tujuannya untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut.

“Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi,” katanya.

Baca Juga  Alun-alun Tanjungbalai Diminta Jadi Ruang Publik dan RTH

Menurutnya, hal ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana.

“Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025,” katanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Ferry Ferdiansyah mengatakan keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Parletak II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut.

“Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga  Gemoy Brotherhood Bersama RKBN Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

Ia berharap, seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera untuk melakukan pendaftaran, dan seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us