AXIALNEWS.id | Mahasiswa KKN Kelompok 114 UINSU Yasmin Hanifa Putri dan Rika Riski dari jurusan Hukum Pidana Islam, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Prospek pelaksanaan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam di Indonesia, menjadi materi yang disampaikan pada sosialisasi Desa Cerdas Hukum (DEDASKUM) di Kantor Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa 15 Agustus 2023.
Yasmin Hanifa Putri menjelaskan, Indonesia sendiri adalah negara hukum, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum sendiri tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Masyarakat membutuhkan hukum begitu juga sebaliknya.
Diterangkan Yasmin, hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang, berisikan suatu perintah dan larangan atau izin untuk berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
Membicarakan mengenai hukum pidana pasti yang selalu terbayangkan adalah sifat yang jahat, kotor dan licik.
“Jadi hukum pidana sendiri berfokus tentang masalah kejahatan di tengah masyarakat. Hukum pidana sendiri menjadi penjaga agar masyarakat terhindar dari kejahatan,” jelas Yasmin kepada peserta sosialisasi yang terdiri Kades Ujung Bandar Nirwanto, perangkat desa, kepala dusun, dan siswa SMA Negeri 1 Bahorok.
Banyak yang bertanya mengapa hukum sudah ada, namun kenapa masih banyak kejahatan?
Pada dasarnya, terang Yasmin, kejahatan itu memang tidak dapat dihapus. Karena disebabkan semua kebutuhan dasar manusia itu tidak dapat di penuhi, jadi ada saja rasa ingin melakukan sebuah kejahatan, tinggal kita sendiri lagi membentengi diri agar tidak melakukan kejahatan.
Maka untuk melindungi dari kejahatan itu diperlukannya hukum pidana sebagai tameng/pelindung suatu kejahatan yang dirumuskan dalam bentuk hukum tertulis yakni kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Tujuan Pidana
Hukum pidana mempunyai sanksi/ancaman
(Pidana Pokok)
“Yaitu dengan perampasan hak tahanan yang di dalam sel itu tidak boleh menerima tamu, bahkan jika malam dimasukkan ke dalam sel penjara dengan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Sementara Rika Riski menjelaskan mengenai prospek pemberlakuan hukum pidana Islam di Indonesia.
Hukum Pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad SAW untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya.
Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya. Yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia.
Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridhoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid.
Menurut al-Syathibi, salah satu
pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila
terwujud juga lima unsur pokok.
“Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71),” ungkapnya.
Harapan untuk mengembangkan syariat Islam di Indonesia, lanjut Rika, sudah lama terniatkan, sejak hukum pidana positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda.
“Para perumus bangsa (The Founding Fathers) kita sudah merencanakan untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia,” sebutnya.
Namun dengan mendasarkan pada
pluralitas penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Perkembangan politik hukum di Indonesia sudah menjalani pertumbuhan dengan memperhatikan pengaruh dari faktor nilai-nilai kemasyarakatan dan keagamaan.
“Maka sudah waktunya para ulama dan kaum cendekiawan Muslim turut
menegaskan kaidah agama, agar para penganutnya tidak lagi melanggar ajaran
agamanya dengan cara self inforcement,” ujarnya.(*)
Reporter: Ajril
Editor: M Afandi