PT Bahruny Larang Warga Cari Rumput di Arealnya, DPRD Langkat Gelar RDP

Komisi II DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Rabu (26/11/25) di Gedung DPRD Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Komisi II DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Rabu (26/11/2025).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Juriah didampingi Sekretaris Komisi II, H Arifuddin bersama anggota komisi, Elfa Susana dan Mattew Diemas Bastanta.

Warga menyampaikan keluhan terkait pelarangan menggembala ternak khususnya sapi/lembu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny. Bahkan masyarakat juga dilarang mengambil rumput ternak dari areal perkebunan.

Menurut warga, larangan tersebut mulai diberlakukan dalam satu bulan terakhir atas instruksi langsung Manajer PT Bahruny.

Baca Juga  Letakkan Batu Pertama, Pemko Binjai Dukung Pembangunan Masjid Al-Musyawarah

Warga mengaku kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perekonomian mereka. Pasalnya, usaha ternak menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat di desa.

Mereka menegaskan ternak tidak akan merusak tanaman sawit perusahaan, karena kebun yang dimaksud merupakan tanaman sawit berusia sekitar 20 tahun dan telah berbatang tinggi.

Masyarakat juga menjelaskan wilayah kebun PT Bahruny berbatasan langsung dan bahkan dikelilingi Desa Kwala Pesilam, sehingga aktivitas warga selama ini cukup bergantung pada lahan tersebut.

Mereka sebenarnya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga akhirnya membawa pengaduan ke DPRD Langkat.

Baca Juga  Ikut Salurkan Bansos ke Warga, Antoni Ginting: Terimakasih Pemkab Langkat

Setelah mendengarkan keterangan warga, Wakil Ketua Komisi II, Juriah, menyampaikan pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan.

Namun, penyelesaian belum dapat dilakukan karena pihak PT Bahruny yang telah diundang tidak hadir dalam RDP.

Baca Juga  Adipura 2023, Bukti Pemko Medan Sukses Optimalkan Kebersihan

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat, tetapi pembahasan belum bisa dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak hadir. Komisi II akan menjadwalkan RDP lanjutan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Juriah.

RDP berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali pihak perusahaan, pihak kecamatan dan desa untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us