AXIALNEWS.id | Efri Zuandi dan Yuli Andriyani, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, baru berduka atas kepergian putrinya yang berusia 4 tahun.
Mereka menduga adanya salah diagnosis dilakukan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansyur terhadap putrinya.
Dugaan ini diungkapkan Efri dan Yuli didampingi penasihat hukumnya, Rina Astati Lubis dan Frans Handoko Hutagaol dalam konferensi pers di Kantor Hukum Rial Law Firm & Partners, Jumat (21/2/2025).
Efri menjelaskan pada 14 Januari 2025, putrinya yang berusia 4 tahun dibawa ke RSUD Tengku Mansyur karena mengalami flu, batuk, dan demam tinggi. Setelah mendapatkan penanganan awal di UGD, putrinya dipindahkan ke ruang rawat inap.
Dokter spesialis anak, dr Johan, kemudian memeriksa kondisi pasien dan mendiagnosis difteri berdasarkan pemeriksaan fisik. Dokter tersebut merekomendasikan rujukan ke rumah sakit di Medan karena RSUD Tengku Mansyur tidak memiliki fasilitas ICU untuk pasien difteri.
Keluarga pasien pun membawa putrinya ke RS-USU Medan dengan ambulans. Namun, setibanya di sana, pasien tidak langsung mendapatkan penanganan medis dan dibiarkan di ambulans selama 1,5 jam karena ruang ICU isolasi diklaim penuh.
Setelah bisa masuk ruang rawat inap, dokter di RS-USU menyarankan operasi segera karena pasien mengalami sesak napas. Namun, sebelum tindakan medis dilakukan, pasien meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB.
“Hanya berdasarkan diagnosa fisik tanpa melalui uji laboratorium oleh dr Johan, putri kami divonis difteri. Di RS USU kami juga tidak mendapat layanan maksimal,” ucap Efri Zuandi dalam keterangan persnya.
Tidak berhenti disitu, dua putri Efri yang lain juga didiagnosa difteri oleh dokter Johan. Karena trauma, Efri dan Istrinya membawa kedua putrinya berobat ke Rumah Sakit Lam Wah Ee, Penang, Malaysia. Disana kedua putrinya didiagnosa Tonsillitis (radang amandel).
Sekembalinya dari Malaysia, Efri dan keluarga sempat mengalami beberapa kendala, termasuk dari pihak Dinas Kesehatan dan Kementrian Kesehatan, namun dengan bukti surat keterangan dari dokter Lim Ai Tyng, semua dapat diselesaikan.
Efri Zuandi menyatakan bahwa mereka merasa dirugikan secara moral dan materiil akibat dugaan salah diagnosis tersebut. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga.
Penasihat hukum keluarga, Rina Astati Lubis dan Frans Handoko Hutagaol, menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan RI, dan akan memperjuangkan hak klien mereka.
Frans Handoko Hutagaol menambahkan bahwa diagnosis difteri tanpa uji laboratorium seperti swab dan PCR menyalahi panduan penanganan difteri. Ia juga menyoroti dugaan malpraktik yang dapat merugikan pasien, yang diatur dalam KUHP.
Sampai berita ini ditayangkan pihak RSUD Kota Tanjungbalai belum bisa dikonfirmasi, namun Dokter Johan SPa melalui akun media sosial facebooknya (Johan El-Hakim Siregar) menyatakan bahwa, diagnosis difteri tidak bergantung pada hasil laboratorium.
Semua kasus yang memenuhi gejala klinis diperlakukan sebagai difteri. Dokter memutuskan diagnosis difteri berdasarkan tanda dan gejala.(*)
Editor: Syafrizal