AXIALNEWS.id | Komisi B DPRD Langkat kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua, Rabu (10/1/2024).
RDP ini menyahuti surat Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat tanggal 7 Desember 2024.
Ini merupakan tindak lanjut RDP sebelumnya pada tanggal 27 November 2023.
RDP digelar karena pihak DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring sampai saat ini belum diterima pihak perusahaan yang ada di Langkat atas kewenangan dan hak kerja organisasi profesinya.
RDP kali ini turut dihadiri Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara dari Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring lah yang legal dan terdaftar serta tercatat di Disnaker.
Karena itu, Ia minta ketegasan Pemkab Langkat dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan memberitahukan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Langkat dapat menerima kerjasama FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring.
“Kami akan mengambil sikap jika pihak perusahaan tidak mau bekerjasama dengan DPC FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring,” ketus Surya Bakti.
Kedis Naker Langkat Rajanami Yun Sukatami mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, bahwa FSPTI-KSPSI di Langkat yang sah dibawah pimpinan Sejarahta Sembiring.
Beberapa perwakilan perusahaan yang hadir pada saat itu, pada prinsipnya mereka bersedia bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring.
Sertai mengakui saat ini mereka masih bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI kubu sebelah.
“Kami dari perusahaan dalam hal ini hanya ingin aman saja,” ujar Julianto dari salah satu perwakilan perusahaan.
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Langkat periode 2020-2025, Sejarahta Sembiring menyatakan akan tetap mempekerjakan para pekerja kubu sebelah dan siap merangkul kubu sebelah untuk bernaung di bendera FSPTI-KSPSI kepemimpinannya.
Setelah mendengarkan masukan dari peserta rapat, Ketua Komisi B Fatimah yang memimpin RDP didampingi anggota Komisi B, Agus Salim, meminta agar Kadis Naker kembali mengirim surat ke perusahaan tentang legalitas FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring.
Tujuan agar perusahaan dapat menerima kewenangan kerjanya.
Selanjutnya karena menyangkut keamanan, berharap kepada pihak Polres Langkat dapat menjembatani dengan mengundang pihak perusahaan dan Kadis Naker untuk menjadi nara sumber memberikan penjelasan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.