AXIALNEWS.id | Tenaga honorer di Disperindag Langkat yang kini telah berstatus PPPK penuh dan paruh waktu mengaku diperas Rp 500 ribu per orang untuk mendapatkan surat rekomendasi pada 2024 silam.
Informasi diterima, 39 orang honorer terdata di Disperindag Langkat tahun 2024. Kesemuanya membayar Rp 500 ribu per orang untuk mendapatkan surat rekomendasi pimpinan dinas.
Total dari dugaan pemerasan Rp 19,5 juta dibayarkan melalui bagian tata usaha dan bendahara atas instruksi Kadis Perindag Langkat.
Dari 39 orang tersebut, enam orang dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu, 30 orang sebagai PPPK paruh waktu, dan sisanya tiga orang tidak bisa masuk jadi PPPK paruh waktu karena masa kerja tidak memenuhi syarat.
Surat Rekomendasi sebagai perlengkapan berkas untuk mendaftar PPPK Langkat pada Oktober 2024, agar dapat mengikuti ujian seleksi pada November 2024 lalu.
Surat Rekomendasi dinyatakan sah setelah di tandatangani pimpinan dinas (kepala dinas, kepala badan, kepala bagian atau kantor).
Fungsi surat rekomendasi, untuk menyatakan tenaga honorer bersangkutan benar bekerja di dinas pemerintah, dilengkapi masa pengabdiannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija kembali membantah dugaan pemerasan surat rekomendasi 39 tenaga honorer di kantornya pada 2024 silam dengan nilai Rp 500 ribu per orang.
“Itu juga gak ada bang,” cetus Ikhsan membantah kabar miring tersebut, Selasa (27/1/2026).
Ia juga kembali menegaskan tidak adanya pemerasan Rp 500 ribu per orang untuk penerbitan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) bagi PPPK penuh dan paruh waktu di dinasnya.
“Izin bang, kemaren sudah saya jelaskan bahwasanya tidak ada pengutipan dalam hal penerbitan SPMT di Disperindag, surat tersebut juga sudah saya tandatangani sejak awal bulan. Demikian disampaikan agar maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” terang Ikhsan.(*)
Editor: Riyan