AXIALNEWS.id | Pendidikan Langkat TA 2025 menerima kucuran anggaran Rp 555.602.490.862 (Rp 555 miliar) dari APBD Langkat.
Diketahui APBD Langkat 2025 sebesar Rp 2.619.096.932.537 (Rp 2,6 triliun).
Artinya Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat menerima kucuran anggaran 21,21 persen dari total APBD, melebihi minimal Mandatory Spending 20% Pendidikan.
Hal ini sangat baik untuk pendidikan, sesuai amanah PP No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Pada ketentuan Pasal 80 diubah; (1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
Hanya saja pelaksanaannya dinilai kurang tempat untuk menggenjot laju pembangunan pendidikan.
Lantaran dari total anggaran Rp 555 miliar digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 515.303.262.973 (Rp 515 miliar) dan sarana prasarana hanya Rp 40.299.227.889 (Rp 40 miliar).
Artinya dari total anggaran Mandatory Pendidikan sebesar Rp 555 miliar terhitung 92,74% menguap digunakan untuk belanja pegawai.
Padahal hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 80 ayat (2) dari PP 18 Tahun 2022. Berbunyi; Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
Besaran biaya belanja pegawai tersebut diketahui dari Plt Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, Rabu (10/9/25).
Ia memaparkan anggaran untuk Mandatory Spending 20% Pendidikan digunakan untuk belanja pegawai Rp 515.303.262.973, dan selebihnya Rp 40.299.227.889 untuk saran prasarana.
“Anggaran 20% untuk belanja pegawai = 515.303.262.973. Sarana prasarana = 40.299.227.889,” tulisannya melalui chat whatsapp, Rabu (10/9/25).
Selain gaji guru honorer, anggaran belanja pegawai tersebut ternyata juga digunakan untuk menggaji ASN.
“(Untuk-red) Gaji PNS dan gaji PPPK,” sambung Gembira Ginting.(*)
Editor: Riyan