AXIALNEWS.id | Walikota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025).
Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan ini dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.
Apel Bersama Awal Tahun dirangkaikan peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan yang diikuti antara lain Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan segenap jajaran ASN Pemko Medan itu dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dengan BNN Sumut.
Yakni tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Walikota Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi, serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kesepakatan ini juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
Untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, kesepakatan bersama ini melingkupi: