Rumah Perlindungan Sosial Pemko Medan Juga Berfungsi Rehabilitasi Narkoba

Apel Bersama Awal Tahun dirangkaikan peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial, Kamis (2/1/25) dipimpin Walikota Medan Bobby Nasution. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Walikota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025).

Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan ini dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.

Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.

Apel Bersama Awal Tahun dirangkaikan peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan yang diikuti antara lain Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan segenap jajaran ASN Pemko Medan itu dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dengan BNN Sumut.

Baca Juga  Anak Muda Medan Bicara Soal Begal: Makin Merajalela

Yakni tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Walikota Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi, serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga  Lapangan Tembak Gineung Pratidina Brimob Polda Sumut Diresmikan

Kesepakatan ini juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

  • pemberdayaan lembaga pemerintah,
  • masyarakat,
  • pendidikan, dan
  • dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan.

Untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.

Selain itu, kesepakatan bersama ini melingkupi:

  • pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada objek kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin,
  • pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu,
  • penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat,
  • pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara; dan
  • bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak.(*)
    Reporter: R Hamdani
    Editor: Eddy S
Baca Juga  Serukan Kader IMM se-Sumut, Rais Prayogo: Rapatkan Barisan untuk Wujudkan Visi-Misi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us