AXIALNEWS.id | Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti (BRS) kembali mengamankan 2 (dua) pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 95,45 gram di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (11/1/2025).
Wadan Satgas Yonif 131/BRS Kapten Inf Reza Nugraha menyampaikan, penangkapan ganja tersebut terjadi disaat Pos Kout melaksanakan penjagaan di jalan ilegal dari PNG menuju Indonesia bertempat di Kampung Mosso, Papua.
Dalam penangkapan, personel Pos Kout mengamankan dua orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berinisial CR (18) dan MD (18) yang hendak melintas di pos penjagaan.
Kemudian personel yang jaga menghentikan pemuda tersebut dan memeriksa barang yang dibawa, dan ditemukan ganja kering seberat 95,45 gram yang diletakan di bawah tumpukan sosis domba.
“Kedua pelaku dan barang bukti ganja tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Tami, Polres Kabupaten Jayapura, untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kapten Reza.
Sembari menyampaikan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan kegiatan rutin sebagai upaya menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba.(*)
Editor: Riyan