AXIALNEWS.id | Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan bangunan dengan kekuatan hukum penuh.
Dengan sertifikat tanah, kamu bisa menjual tanah atau bangunan kepada orang lain. Nilainya yang berharga membuat sertifikat tanah menjadi pemicu perebutan hak oleh beberapa pihak atau biasa disebut sengketa tanah atau konflik tanah.
Biasanya sengketa tanah atau konflik tanah disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kedua belah pihak merasa memiliki hak atas sertifikat tanah tersebut.
Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, karya Maria Pratiwi Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Disebutkan, di mata hukum, yang tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya.
Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Sementara itu, konflik pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Sengketa tanah dan konflik tanah sama-sama rumit dan bisa masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya, seperti yang diatur Pasal 5 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kasus dalam golongan ini bisa disebut konflik pertanahan karena melibatkan banyak pihak, mempunyai penyelesaian hukum yang kompleks, dan dapat menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
Kasus ini melibatkan pihak yang penyelesaian hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan pendekatan hukum dan administrasi, tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
Kasus dalam golongan ini bisa disebut sengketa pertanahan karena kasus pengaduan atau permohonan petunjuk hanya melalui administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.
Dalam jurnal itu juga, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan sengketa tanah dapat disebabkan karena alasan berikut.
Sumber: detikproperti