AXIALNEWS.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba dalam sepekan, berlangsung pada 14-20 Januari 2025.
Dari pengungkapan ini, 130 orang tersangka berhasil di tangkap terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polda Sumut yang terus diklasifikasikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah keseriusan Polisi dalam membrantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujar Kombes Hadi.
Dari pengungkapan pekan ke tiga di awal tahun 2025 ini, Timsus Ditresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat hisap bong.
Barang-barang ini diduga kuat digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Hadi Wahyudi juga terus mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambahnya.
Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani