Sertipikat Rumah Ibadah & Madrasah dari Kementeri ATR/BPN Diserahkan

Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto & Bobby Nasution serahkan sertipikat wakaf rumah ibadah. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto, Walikota Medan Bobby Nasution menyerahkan sertipikat wakaf rumah ibadah di Masjid Fajar Ramadhan, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, ada sejumlah sertipikat wakaf rumah ibadah dan tempat pendidikan di sejumlah wilayah di Kota Medan yang turut diserahkan. Diharapkan, sertipikat tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas beribadah.

Baca Juga  Bantuan Usaha Produktif BKSDA Sumut dari KLHK RI

Adapun sertipikat wakaf rumah ibadah yang diserahkan lainnya yakni:

  • Masjid Al Furqon Kelurahan Tanjung Sari,
  • Mushalla Al Falah Kelurahan Harjo Sari IIII,
  • Masjid Jabal Nur Titi Kuning,
  • Masjid Al Muslimin Amplas,
  • Masjid Azizi Tanjung Selamat,
  • Masjid Ar Rahman Sidorejo,
  • Masjid Musholla HM Said Sei Kera Hulu,
  • Masjid Al Ikhlas Pangkalan Mansyur,
  • Masjid Mena Bandar Selamat,
  • Pondok Tahfizul Qur’an Putri/Madrasah/ Sekolah, dan
  • Perguruan Tinggi Al Washliyah Sunggal.
Baca Juga  Kota Cihna Marelan Situs Penting Dunia, RH Dianugerahi Tokoh Peduli Heritage

Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto mengatakan, jika melihat banyak masjid, tempat pendidikan dan musala yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya, apabila beribadah di tanah itu, tanahnya masih ilegal tapi bangunannya sudah legal.

Baca Juga  Selaraskan Kaidah Statistik OPD, Diskominfo Sumut Gelar Pembekalan EPSS

“Untuk itulah, kami dari Kementerian ATR/BPN ingin melegalkan semua bangunan di atasnya berupa masjid atau madrasah, termasuk mushola legal dan alasannya tanahnya juga legal, sehingga tidak akan terjadi misalnya mohon maaf ahli warisnya itu masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya,” kata Hadi.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us