Skema Bank Sumut dan Penyalur Lainnya Pulihkan UMKM Terdampak Bencana

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bersama Direktur Keuangan & TI Bank Sumut Arieta Aryanti, Kamis (4/12) di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12/2025).

Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, menentukan bentuk keringanan, perlindungan, serta langkah dukungan bagi para debitur.

Disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai hadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk merespons kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman.

Ia menjelaskan, tingkat kerusakan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk perlakuan dan kebijakan yang akan diterapkan.

Baca Juga  Kemenkominfo: Persiapan F1H2O Sudah Capai 100 Persen

“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” kata Maman.

Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang turut merasakan dampak operasional akibat bencana. Hingga akhir November, terdapat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara yang masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota.

Baca Juga  Majelis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunker di Medan, Bahas Ini

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan dan asesmen lapangan terhadap kondisi usaha para debitur. Bank Sumut menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit secara adaptif namun tetap mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.

Ia menjelaskan, sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi, seperti restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Keputusan pemerintah pada Senin mendatang menjadi momentum penting bagi pelaksanaan kebijakan pemulihan. Setelah ketentuan resmi diterbitkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan sesuai arahan pemerintah dan OJK.

Baca Juga  Menara Masjid Agung Tingginya 125 M, Jadi Bangunan Tertinggi Pertama di Medan

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us