Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Geledah 3 Kantor Penyedia Barang

Tipikor Kejati Sumut geledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard SMP Negeri Tebing Tinggi, Rabu (12/11/25) di tiga lokasi DKI Jakarta. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Tipikor Kejati) Sumut geledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penggeledahan dilakukan di tiga (3) wilayah DKI Jakarta, pada Rabu (12/11/2025) berlokasi:

  • PT BP di Jakarta Barat.
  • PT GEEP Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat.
  • PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Kota Adm Jakarta Pusat.

Ketiga kantor ini milik swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi TA 2024.

Baca Juga  Pemko Medan Buka Vaksin Booster, Masyarakat Bisa Langsung ke Puskesmas

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan, dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait dengan kegiatan pengadaan smart board TA 2024.

Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst.

Izin geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.

Baca Juga  POHON RINDANG Aksi Perubahan Pelayanan Publik, "Cikal Bakal Media Center di Langkat"

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman mengungkap penggeledahan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah Tebing Tinggi pada perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMPN Tebing Tinggi.

“Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut,” sebutnya, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga  Berikut Jadwal & Tahap Pilkada Sumut 2024 Ditetapkan KPU

“Muda-mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini,” sambungnya.

Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan penggeledahan ini tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumut.

“Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media,” sebutnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us