Sosialisasi Pokok Pikiran Digelar untuk Jaga Kelestarian Adat & Budaya

Sosialisasi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Langkat. (Diskominfo Langkat)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Langkat, di Gedung Aula Akbid Pemda Stabat, Kamis (22/12/2022).

Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH diwakili Sekdakab Langkat, H Amril SSos MAP membuka sosialisasi.

Sekdakab Langkat menjelaskan Kabupaten Langkat memiliki berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat, setidaknya terdapat 14 etnis suku budaya yang hidup berdampingan dan berkembang di Langkat.

Melihat perkembangan zaman saat ini, bisa saja sebagian adat budaya hilang akibat tergerus modernisasi dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sebagai penerus bangsa diharapkan dapat melakukan upaya-upaya agar nilai-nilai adat dan budaya tetap ada dan terjaga dengan baik.

Baca Juga  Taekwondo Binjai Raih Juara Harapan Satu Tingkat Provsu

“Salah satunya upaya tersebut adalah kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini yaitu dengan menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah. Semoga melalui upaya ini, kelestarian adat dan budaya kita tetap terjaga,” sebutnya.

Perlu diketahui, lanjut Sekda, pokok pikiran kebudayaan daerah merupakan dokumen yang membuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi suatu daerah, dalam upaya untuk pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaian masalah. Dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah ini, merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

Baca Juga  Gelar Tradisi Jamu Sawah, Warga Selotong Minta Dibangunkan Irigasi

“Atas nama pribadi dan kedinasan, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk upaya kita bersama untuk terus menjaga nilai-nilai kebudayaan, dan adat istiadat yang ada di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Baca Juga  Soal Kerangkeng Milik TRP, Ini Klarifikasi dari Jubirnya

Perlu diketahui kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dari pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Asmalia. Kabid Seni Budaya dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Sylvia Rosita Armayanti LBS SSos MSP. Camat se Langkat, Ketua adat dari 14 etnis di Langkat dan undangan lainnya. (*)

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us