AXIALNEWS.id | Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2020-2024 di lembaga pendidikan berbasis agama termasuk pesantren, tercatat 17,52% dari pengaduan kekerasan seksual di pendidikan ada di pesantren.
Banyak oknum pengasuh/pimpinan pesantren yang melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap santri perempuan maupun laki-laki. Korban seringkali enggan melapor karena takut, merasa dan tekankan untuk “jaga nama baik pesantren” atau takut tidak dipercaya.
Dampak psikologisnya serius: “gangguan mental, depresi, Gangguan stres pascatrauma (PTSD)” bagi korban santri.
Muhammad Hamdi (Psikolog dari Human Initiative) “Ketika terjadi pelecehan seksual bukan korban yang disalahkan, tapi fokus ke pelaku, fokus ke tindakan pelaku.”
Aris Adi Leksono (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia – KPAI) “Bahkan lebih menyedihkan lagi terjadi kekerasan seksual sampai pemerkosaan di pesantren.”
Kata Sri Wahyuni, M.A., M.Psi., Psikolog “Lingkungan pendidikan harus menjamin ruang aman; korban tak perlu takut melapor.”
Pesantren yang seharusnya jadi tempat aman pembentukan karakter kini menghadapi luka sunyi di balik tembok korban yang takut bersuara, pelaku yang punya kekuasaan, dan sistem proteksi yang belum maksimal. Perlu tindakan konkret: pengawasan internal lembaga pesantren, pendampingan korban, dan penegakan hukum yang tegas.(*)
Penulis : Harits, Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor.