AXIALNEWS.id | Dalam keseharian kita, pembahasan tentang halal sering kali berhenti pada pertanyaan yang sangat sederhana: “Bahannya halal atau tidak?”
Selama penjualnya adalah seorang muslim dan produk yang dijajakan terlihat wajar, mayoritas konsumen merasa sudah cukup yakin.
Namun, cara pandang konvensional ini mulai menghadapi tantangan besar ketika proses produksi makanan dan minuman saat ini menjadi semakin kompleks dan melibatkan rantai pasok yang panjang.
Di sinilah kita perlu menyadari bahwa fiqh Islam tidak hanya bicara soal hasil akhir atau “produk jadi”. Fiqh juga berbicara tentang bagaimana kehalalan itu dijaga melalui sebuah tata kelola yang sistematis. Dalam perspektif Islam, perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib tidak hanya ditujukan kepada individu sebagai konsumen, tetapi juga kepada seluruh ekosistem produksi.
Halal bukan hanya masalah niat baik seorang pengusaha. Dalam situasi di mana banyak bahan baku berasal dari berbagai negara, melalui berbagai proses mesin, dan melalui proses distribusi yang lama, tidak bisa lagi bergantung pada kepercayaan pribadi. Dibutuhkan mekanisme yang teratur untuk mencegah perubahan status hukum dari hulu ke hilir.
Secara prinsip, fiqh islam menetapkan bahwa hukum asal segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh (mubah). Namun, kebolehan ini bisa berubah ketika muncul ketidakjelasan (syubhat) atau potensi pelanggaran. Di sinilah prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan pencegahan mudarat diterapkan. Tata kelola halal, termasuk di dalamnya proses sertifikasi, merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip fiqh dalam konteks industri modern.
Jika dicermati, alur sertifikasi halal yang ada saat ini sebenarnya sangat sejalan dengan nilai-nilai fiqh. Proses awal, ketika pelaku usaha mendaftarkan dan menyatakan bahan bakunya, merupakan wujud dari nilai Amanah. Dalam fiqh muamalah, kejujuran adalah fondasi utama setiap transaksi. Klaim “halal” yang dicantumkan bukan sekadar pernyataan administratif untuk memenuhi regulasi negara, melainkan sebuah tanggung jawab moral kepada Tuhan dan sesama manusia.
Selain itu, aspek pendampingan halal mengikuti prinsip fiqh yang memudahkan (taysir) daripada memberatkan. Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha, terutama yang berskala kecil, untuk berjalan sendirian dalam ketidaktahuan.
Mereka diajarkan untuk mengidentifikasi “titik kritis” yang menentukan kehalalannya. Di sini, fiqh islam hadir secara praktis, membantu orang melakukan komitmen spiritual secara praktis dalam operasi bisnis sehari-hari.
Setelah itu, tahap verifikasi berfungsi sebagai alat kehati-hatian. Menurut fiqh, kehati-hatian harus lebih diutamakan daripada asumsi dalam hal batas halal dan haram. Verifikasi adalah upaya untuk memastikan bahwa klaim halal tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan karena ketidakpercayaan atau kecurigaan.
Sertifikat halal sering dianggap sebagai tujuan akhir, tetapi dalam kacamata fiqh, itu adalah titik awal dari tanggung jawab yang berkelanjutan. Selama pelaku usaha terus menjaga integritas prosesnya, komitmen halal tersebut akan tetap ada.
Pada akhirnya, fiqh Islam beradaptasi dengan kompleksitas zaman melalui tata kelola halal. Melalui standar etika yang tinggi, ia menjaga kepercayaan pelanggan dan meningkatkan kesehatan pasar.
Halal bukan lagi hanya simbol keagamaan yang statis, sekarang itu adalah inti dari sistem ekonomi yang menjaga kesejahteraan bagi semua orang. Dengan tata kelola yang baik, integritas diyakini di dalam hati dan dibuktikan di setiap langkah rantai produksi.
Kepercayaan adalah kunci dalam suatu hubungan. Dengan pengelolaan halal yang sistematis, bisnis memperoleh kredibilitas, pelanggan merasa aman, dan pasar menjadi lebih sehat. Halal telah berkembang dari sekadar simbol keagamaan yang statis menjadi standar moral untuk menjaga keharmonisan di lingkungan ekonomi.(*)
Nama Penulis: Muhammad Miqdad Fadhlillah, Mahasiswa Universitas Tazkia.