Berlaku 24 Desember, Hari Selasa ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum
Kendaraan umum dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
Kendaraan umum dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.