Indonesia Darurat Kekerasan Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, DC Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan OJK
UU ITE Pasal 32 juncto Pasal 48 dapat digunakan untuk menjerat debt collector atau lembaga pinjol yang menyebarkan data pribadi atau melakukan pelecehan siber. Sanksi pidananya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.


