Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah, Sumut Ditetapkan Status Darurat Bencana 14 Hari
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Menko PMK Pratikno menyatakan komitmen serius pemerintah pusat menanggapi bencana yang melanda 3 provinsi yaitu Sumut, Aceh dan Sumatera Barat. Pihaknya juga telah menyiapkan rencana paska darurat untuk pemulihan.
Marwan menegaskan pemerintah harus memaksimalkan 24–48 jam ke depan untuk penyelamatan warga, evakuasi, dan distribusi kebutuhan dasar.
Data kejadian bencana di Sumut sepanjang tahun 2024. Mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 677 kejadian bencana. Angka ini didominasi oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebanyak 237 kejadian.
Langkat menerima Dana Siap Pakai (DSP) Rp 200 juta serta bantuan logistik berupa mesin gergaji rantai, tenda, sembako, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya.