Penjelasan 3 Jenis Haji Serta Keutamaan & Hikmahnya
Dalam ibadah haji, terkumpul semua aspek ibadah; badaniyah (fisik), maliyah (financial) dan qalbiyah (hati/mental), serta tidak terdapat dalam ibadah yang lainnya.
Dalam ibadah haji, terkumpul semua aspek ibadah; badaniyah (fisik), maliyah (financial) dan qalbiyah (hati/mental), serta tidak terdapat dalam ibadah yang lainnya.
Menurut jumhur ulama, hukum Thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunah. Landasannya adalah hadist Ibnu Abbas.
Thawaf yaitu mengelilingi Ka'bah dengan berjalan dilakukan sebanyak tujuh kali putaran penuh dan berjalan memutar melawan arah jarum jam.
Jika seseorang meninggalkan salah satu rukunnya maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji jika seseorang tidak melakukan salah satu wajib haji, wajib menggantinya dengan membayar dam sebagai dendanya.
Alquran dalam surah Al Insyirah ayat 5 dan 6 jelas menyatakan, "Sesungguhnya dimana ada kesulitan disitu ada kelapangan, sesungguhnya disamping kesulitan ada kelonggaran".