Target Inklusi Keuangan Sebesar 90%, Masyarakat Diharapkan Paham Produk Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.


