Pemerintah Terapkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah," tulis pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, Rabu (4/2/2026).