Pemahaman Gratifikasi untuk Penyelenggara Negara
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.