Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu Ajukan Permohonan Materiil UU Peradilan Militer ke MK

Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantinya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi RI, agar ke depan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan.