Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Kejari Langkat dan Enam Desa Teken MoU
MoU langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang Datun.
MoU langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang Datun.
Masyakarat umum dapat menebus bahan pokok dengan harga terjangkau di pasar murah. Beragam sembako yang dijual antara lain beras, telur, gula dan minyak goreng.
Bakti sosial ini upaya menunjukkan rasa syukur instansi baik pegawai Kejari Langkat dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan.
Dari lima kategori ditentukan penyelenggara, salah satu kategori dalam Adhyaksa Award tahun ini adalah Jaksa Penegak Keadilan Restoratif.
Atas prestasi yang diraih, Tim Basketball Putri Kejaksaan RI mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Proses penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice diajukan Kejari Langkat, Mei Abeto guna penyelesaian 2 perkara tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Abeto pun menyampaikan harapannya agar seluruh elemen bisa lebih kompak dan bersatu dalam membangun Langkat.
Prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.