Langkat 10 Besar Tingkat Sumut, Keterbukaan Informasi Publik
Prestasi ini menempatkan Langkat dalam sepuluh besar daerah yang berhasil menjalankan program keterbukaan informasi dengan baik.
Prestasi ini menempatkan Langkat dalam sepuluh besar daerah yang berhasil menjalankan program keterbukaan informasi dengan baik.
Pentingnya Dinas Kominfo Langkat terus memperbarui Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID.
Peraturan KI Nomor 1/2021 memuat materi perubahan dari Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi.
Keterbukaan Informasi Publik penghargaan yang diberikan KI Sumut setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menjalankan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi yang diminta dari lembaga publik.