KI Sumut

Langkat Terima Anugerah Kabupaten Informatif dari KI Sumut

Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Contact Us