KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Berlaku Mulai Januari 2026
Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hukum sendiri tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Masyarakat membutuhkan hukum begitu juga sebaliknya.
Pojok diskusi umum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog pertanyaan.