Rugikan Konsumen, Aturan Perparkiran Dishub Binjai Harus Adil & Seimbang

Diketahui bunyi Pasal 62 ayat (1) UU PK ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PK dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.