KUHP dan KUHAP Baru “Ancam Demokrasi dan Penegakan Hukum”
Memicu risiko terjadinya “Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum" yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas.
Memicu risiko terjadinya “Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum" yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas.
Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.
Jokowi ingin kejaksaan tidak pandang bulu dalam melakukan penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.