Aniaya Pendeta, Residivis Narkoba Sergai dan Cs Ditangkap Polisi
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.