Perda Kawasan Tanpa Rokok Disepakati Pemko dan DPRD Medan
"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian," ujar Rico.
"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian," ujar Rico.
Adapun kepada Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Walikota menyambut baik usulan agar denda administratif bagi pelanggar ditingkatkan secara signifikan - dari Rp20.000 menjadi Rp200.000 bagi perokok, dan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000 bagi penanggung jawab kawasan.
Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.