Kajari Langkat Tempu Restoratif Justice, 2 Pencuri Sawit PT LNK Bebas
Restorative Justice diajukan Kejari Langkat, Mei Abeto guna penyelesaian 2 perkara tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Restorative Justice diajukan Kejari Langkat, Mei Abeto guna penyelesaian 2 perkara tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Dahulu antara Beguldah dan Bhakti Karya saling silaturahmi dan bertegur sapa. Semoga adanya Pos Polisi dapat memperbaiki hubungan antara kedua bela pihak, untuk semakin membaik seperti sedia kala.