22 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polrestabes Medan, 1 Tersangka Diringkus
Kombes Gidion menegaskan, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal hingga kekerasan jalanan.
Kombes Gidion menegaskan, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal hingga kekerasan jalanan.
Diketahui, penjualan narkoba dilakukan di pondok-pondok yang mereka (bandar) buat sebagai lapak bertransaksi dengan penjagaan bergantian.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.