Berlaku 1 Januari 2025, Berikut Barang Mewah Kena PPN 12%
Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:
Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:
Mendesak Presiden Indonesia untuk segera membatalkan kebijakan PPN 12 persen, demi melindungi kepentingan masyarakat kecil dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.