Hukum Inklusif, Pemko Binjai Sosialisasikan Program PRESTICE
Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.
Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.