Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 T Tidak Ditandatangani Pj Gubernur Sumut
Adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.
Adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.
Pemprov Sumut direncanakan akan kembali melakukan proyek serupa tahun berikutnya untuk memberikan jalan dengan status mantap sedikitnya 70% dari total jalan Provinsi Sumut 3.005 Km.