Rico Waas Lantik Direksi Tiga PUD, Berikut Nama dan Jabatannya
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Medan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Medan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Diminta kepada PUD Pasar jangan mengubah fungsi sirkulasi udara, karena kalau sirkulasi udara berubah fungsi nantinya kenyamanan bagi pedagang dan konsumen terganggu.
Sebelumnya sudah dilakukan tindakan admistrasi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga hingga pengambilalihan.
Warga Kota Medan dapat membeli kebutuhan pokok dengan sistem paket, seharga Rp 84.500 yang terdiri dari 5 kg beras Rp 57.500, 1 liter minyak goreng Rp 13.500 dan 1 kg gula pasir Rp 13.500.
Dibentuknya Pusat Jajanan Malam di pasar Sukaramai dan pasar Halat untuk meningkatkan pendapatan PUD pasar sekaligus perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Pemko Medan mengelola tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan.