Rico Waas Lantik Direksi Tiga PUD, Berikut Nama dan Jabatannya
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Medan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani Wali Kota Medan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Pemko Medan mengelola tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan.